Kamis, 07 April 2022 08:03
Bupati Barru, Suardi Saleh (kiri), menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Barru tahun anggaran 2021 ke DPRD dalam rapat paripurna di ruang rapat gedung DPRD Barru, Rabu (6/4/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Barru tahun anggaran 2021 ke DPRD dalam rapat paripurna di ruang rapat gedung DPRD Barru, Rabu (6/4/2022).

 

Suardi mengatakan, LKPJ ini secara konstitusional harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya satu tahun masa anggaran. “Kewajiban tersebut merupakan amanat PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelas Suardi.

Ia mengatakan, LKPJ kepala daerah tahun 2021 secara substansi merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Barru berdasarkan RKPD 2021 yang mengusung tema Percepatan Pemulihan Pembangunan Sosial Ekonomi dan Politik untuk Barru yang lebih maju.

Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah

Tema itu, kata Suardi, merupakan penguatan Barru setelah dampak pandemi COVID-19. Karena itu, lanjutnya, dibutuhkan percepatan pemulihan pembangunan dalam segala aspek pada 2021 yang dijabarkan dalam lima prioritas pembangunan daerah. Pertama, peningkatan kualitas pelayanan dasar untuk mewujudkan SDM berkualitas, berdaya saing, dan berkarakter.

 

Selanjutnya, percepatan pembangunan infrastruktur dan pemerataan wilayah dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Ketiga, peningkatan nilai tambah perekonomian masyarakat. Keempat, perwujudan keamanan dan ketertiban. Kelima, akselerasi tata kelola reformasi birokrasi.

Pada bagian lain, Suardi juga menguraikan terkait perhitungan APBD 2021 yang penyampaiannya tidak bersamaan dengan LKPJ 2021 disebabkan penyusunan nota sisa perhitungan APBD 2021 masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili

Dengan begitu, lanjutnya, dimungkinkan terjadinya perbedaan angka pada belanja barang dan jasa serta belanja modal yang termuat dalam LKPJ ini dan yang akan disampaikan pada nota perhitungan APBD 2021.

“Dalam perspektif amanah dan substansi kepemerintahan, penyampaian progres hasil kinerja pemerintahan kepada DPRD tahun 2021 ini adalah untuk merefleksikan bersama antara kelembagaan pemerintah daerah dan DPRD,” ucap Suardi. (*)

Penulis : Achmad Afandy