Selasa, 05 April 2022 20:30

Terjaring Balapan Liar Saat Ramadhan, Motor Akan Dikandangkan Tiga Bulan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda

“Jadwal sidang dimundurkan 3 bulan sehingga masa sidang Barang bukti lebih lama bagi yang kendaraan modifikasi / protolan dan yg ditemukan saat kecepatan tinggi (balap liar)”

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kepolisian menindak tegas para pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat di Bulan Ramadhan.

Satlantas Polrestabes Makassar dan satuan lainnya gencar melakukan operasi di lokasi rawan balap liar.

Hasilnya, kepolisian di Polrestabes Makassar menjaring 135 sepeda motor kurang dari sepekan bekerja.
Motor-motor tersebut diduga kuat terlibat aksi balap liar.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

“Alhamdulillah berkat kerja tim sudah diamankan ratusan kendaraan yang masuk kategori balap liar. Tim terus akan melakukan perburuan pelaku balap liar,” kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (5/4/22).

AKBP Zulanda mengatakan, bagi kendaraan balap liar yang diamankan menunggu proses sidang di pengadilan yang diundur hingga tiga bulan lamanya.

“Jadwal sidang dimundurkan 3 bulan sehingga masa sidang Barang bukti lebih lama bagi yang kendaraan modifikasi / protolan dan yg ditemukan saat kecepatan tinggi (balap liar),” tambahnya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

Adapun kendaraan yang terjaring karena penggunaan knalpot Brong akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Adapun jadwal sidang lebih cepat dari sepeda motor balap liar.

“Sedangkan sidang bagi sepeda motor knalpot brong dijadwal sidang setelah lebaran,” jelasnya.

#polrestabes makassar #balapan liar #Ramadhan