RAKYATKU.COM - Bahar bin Smith atau yang lebih dikenal dengan Habib Bahar akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (5/4). Habib Bahar akan disidang dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal ini seperti disampaikan Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Khusus Bandung. Ia mengatakan Bahar akan hadir secara langsung di ruang sidang. Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
"Sesuai petunjuk dan keputusan majelis hakim di sidang sebelumnya (dihadirkan ke persidangan)," kata Entis Sutisna, Senin (4/4)
Baca Juga : 5 Pilihan Hotel di Bandung Terbaik untuk Liburan di Parijs van Java
Sidang pembacaan dakwaan semestinya digelar pada Selasa (29/3), Namun Bahar menolak mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Untuk persoalan tempat saat ini tetap di PN Bandung," ujar Entis.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.
Baca Juga : 5 Pilihan Hotel di Bandung Terbaik untuk Liburan di Parijs van Java
Suber : CNN