Senin, 04 April 2022 14:50
terduga pelaku MRA
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tak mampu mengontrol emosi membuat MRA, pemuda berusia 16 tahun di Kota Makassar haru berurusan dengan hukum.

 

MRA harus bertanggung jawab dengan aksi panah (busur) yang dilakukan terhadap dua orang korban.

MRA memanah IP dan AY, saat sedang melintas di Jalan Perkebunan, Makassar pada Rabu (16/2/2022).

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Setelah melakukan aksinya, MRA berupaya kabur untuk menghindari proses hukum. Namun polisi menemukannya di lokasi persembunyiannya di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang pada Minggu (3/4/2022).

 

Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim mengatakan pelaku melakukan aksinya lantaran tersinggung.

"Awalnya korban yang berboncengan sedang melintas, disaat itu korban mengimbau agar pelaku untuk minggir," jelas Halim dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala

Pelaku yang tersinggung memanah korban. Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Korban luka di betis dan punggung akibat terkena anak panah busur," tuturnya.