RAKYATKU.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tidak ada lagi larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain itu, tidak ada lagi renang dalam tes ketangkasan.
Hal itu disampaikan Andika saat rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI 2022. Dalam rapat yang dihadiri oleh Kasum TNI, Irjen TNI, dan Dankodiklat TNI itu, Andika mendengarkan paparan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.
Andika kemudian mengoreksi sejumlah aturan. Salah satunya larangan keturunan pelaku peristiwa 1965 dan 1966 untuk diterima sebagai TNI. Peristiwa tahun 1965-1966 berkaitan dengan komunisme di Indonesia.
Baca Juga : Tok! DPR Setujui Yudo Jadi Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa
Andika terlebih dahulu meminta dasar hukum yang melarang keturunan PKI untuk mendaftar. Ia dijelaskan aturannya tertuang dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1965. Namun, menurut Andika, Tap MPRS tersebut tidak mencantumkan larangan bagi keturunan PKI.
"Saya kasih tahu Tap MPRS Nomor 25/66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme, sebagai ajaran terlarang itu isinya," kata Andika dikutip dari akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).
"Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini. Tapi, tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tambah Andika.
Baca Juga : Yudo Margono Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa
Penjelasan Andika diamini para peserta rapat. Andika kemudian meminta agar larangan keturunan PKI dikoreksi. "Jadi jangan kita memberikan mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini, kalau kita melarang pastikan punya dasar hukum," kata Andika.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak karena saya menggunakan dasar hukum. Oke, hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.
Selain aturan tersebut, Andika juga mengoreksi peraturan dalam tes kesamaptaan jasmani. Di antaranya tidak ada lagi renang dalam tes ketangkasan. Kemudian dalam bidang akademik pengambilan nilai calon peserta berdasarkan transkrip nilai dari ijazah pendidikan terakhir.
Baca Juga : Presiden Jokowi Siapkan Pengganti Panglima TNI, Sudah Kantongi Nama Calon
"Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki tidak usah ada pamaparan lagi karena hanya sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku," ucap Andika. (*)