RAKYATKU.COM. -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan memberikan toleransi kepada pengusaha warung makan yang akan membuka usahanya di bulan puasa, namun diingatkan tetap menghormati orang berpuasa.
“Boleh saja, tapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh, demi menghargai dan menghormati orang sedang berpuasa,” ujar Sekertaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry di Makassar, dilansir dari laman resmi MUI Sulsel Rabu (30/3/2022).
Menurut Muammar, kebijaksanaan itu diberikan karena ada faktor lain salah satunya musafir atau orang datang dari jauh membutuhkan makanan saat tiba di Makassar, serta orang yang memiliki halangan tetap, haid maupun sakit.
Baca Juga : Tebar Keberkahan dan Keceriaan di Bulan Ramadan, Massikola Bagi-bagi Takjil ke Warga
Kendati demikian, pemilik warung harus menghormati orang berpuasa dengan disarankan tidak membuka warung secara vulgar seperti halnya di luar bulan Ramadhan, termasuk mengatur teknis usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang berpuasa.
“Tentu tidak semua masyarakat beraktivitas di jalan adalah warga Makassar, bisa saja ada warga jauh dari luar tiba Makassar. Jadi tidak wajib baginya (musafir) berpuasa dan akan mencari makanan di warung makan,” ujarnya.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini mengemukakan, dalam agama Islam diberikan toleransi bagi umat yang sedang berhalangan tidak menjalankan puasa, walaupun hukum berpuasa wajib dilaksanakan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Serahkan Hibah Total Rp3 Miliar untuk MUI-Baznas Sulsel
“Kita tidak bisa menganggap semua orang tidak punya halangan, atau memiliki uzur (urusan) syar’i. Tapi bagi yang tidak berpuasa harus menghormati orang berpuasa,” katanya menekankan.