Putusan Kasasi pada prinsipnya merupakan putusan akhir dalam koridor upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa dalam hukum acara dikenal mulai dari pengadilan tingkat pertama (PTUN) kemudian tingkat banding (PT TUN) hingga tingkat kasasi (Mahkamah Agung/MA). Namun seluruh upaya hukum biasa tersebut masih bisa diuji kembali melalui upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Bahkan akibat hukum dari pengujian tersebut dapat saja membatalkan putusan kasasi MA tersebut.
Tentu dalam hal ini upaya hukum PK itu harus memenuhi syarat-syarat dan alasan-alasan hukum yang benar dan kuat untuk melumpuhkan argumentasi hukum putusan kasasi MA tersebut agar kelak nanti majelis hakim PK dapat berpendapat sama dengan alasan memori PK Tommy Soeharto tersebut.
Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami
Dengan demikian secara teknis-yurisis ada dua akibat hukum yg ditimbulkan dari Putusan Kasasi MA tsb, yaitu:
1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dibawah kepemimpinan Muchdi PR, adalah tetap berlaku sah;
2. Namun kubu Penggugat (Tommy Soeharto) masih bisa berharap banyak pada upaya hukum luar biasa untuk melawan putusan kasasi tersebut, yaitu melalui upaya hukum Peninjauan Kembali. Tentu dengan harapan upaya hukum PK tersebut dapat membatalkan putusan kasasi MA tersebut dan menguatkan kembali putusan Judex Facti Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yg sebelumnya telah mengabulkan (memenangkan) gugatan Tommy Soeharto.
Baca Juga : MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Menurut hemat saya pendirian hukum Judex Facti Tingkat pertama dan tingkat Banding tersebut menjadi "presedent hukum" yang kuat bagi pihak Tommy Soeharto untuk melakukan perlawanan PK tersebut.