Selasa, 29 Maret 2022 09:37
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali. PPKM diperpanjang selama dua pekan, mulai hari ini, Selasa (29/3/2022) hingga 11 April.

 

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022. Inmendagri ini juga mengatur kategori PPKM tiap daerah di luar Jawa-Bali.

Rinciannya, untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 26. Daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 250 daerah. Sementara, yang berstatus PPKM level 3 ada 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota. Dalam Inmendagri 19/2022, tak tertera daerah yang berada di PPKM level 4.

Baca Juga : Kemendagri: Realisasi APBD 2022 Nasional Meningkat, Rata-Rata 97,51 Persen

"Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

 

PPKM luar Jawa-Bali resmi berakhir per Senin (28/3/2022). PPKM luar Jawa-Bali terakhir diperpanjang pada 15 Maret lalu sebagaimana diatur dalam Inmendagri 17/2022. Dalam Inmendagri itu disebutkan ada 200 daerah PPKM Level 3, 63 daerah PPKM level 2, dan 18 daerah level 1. (*)