Jumat, 25 Maret 2022 14:12
Ramadan 2022

Surat Edaran Bupati Gowa: Fatma MUI, Rapatkan Shaf

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Adnan Purichta
Adnan Purichta

Diimbau agar seluruh jamaah yang mengikuti salat berjamaah agar tetap memakai masker.

GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai memperbolehkan aktifitas keagamaan secara normal pada bulan ramadan tahun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan 1443 H/ 2022 Masehi.

Bupati Adnan dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil seiring dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : Kep-28/DP.MUI/III/ 2022 Tanggal 7 Sya’ban 1443 H/ 10 Maret 2022 tentang fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi.

“Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa pelaksanaan salat berjamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meski demikian, diimbau agar seluruh jamaah yang mengikuti salat berjamaah agar tetap memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Bupati Adnan, Jumat (25/03/2022).

Baca Juga : Pemkab Gowa Siap Gagas Sistem Penanggulangan Bencana Berbasis Teknologi

Orang nomor satu di Gowa ini menyebutkan aktifitas keagamaan yang biasa dilakukan di bulan ramadan seperti salat fardhu lima waktu, salat jum’at, salat tarwih, tadarus Alqur’an, qiyamul-lail, berbuka puasa bersama serta i’tikaf.

Begitupun dengan peringatan Nuzulul Qur’an dan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah dan pelaksanaan shalat Idul Fitri sudah bisa dilaksanakan di masjid maupun di lapangan. Hanya saja dirinya tetap meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan masyarakat tetap disiplin memakai masker dan protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola masjid/mushalla diharapkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan penyemprotan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan atau hand-sanitizer di pintu masuk masjid/mushalla, memastikan penggunaan masker dan setiap jamaah,” harap Adnan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

Selain itu, dalam Surat Edaran ini, para da’i/mubaliqh/penceramah agama juga diharapkan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahan dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan Sunnah.

#Pemkab Gowa #Bulan Suci Ramadan #adnan purichta ichsan