RAKYATKU.COM - Pemerintah Indonesia berlahan melakukan pelonggaran seiring perkembangan penanganan covid-19 yang semakin baik.
"Samapai dengan kemarin, 22 Maret 2022 perkembangan pandemi covid di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah mengambil langakah-langkah pelonggaran," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/2/2022).
Sekaitan dengan pelonggaran tersebut, pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diharuskan melakukan karantina.
Baca Juga : Gandeng BI dan LPS, OJK Sulselbar Gembleng 10 Finalis Duta LIK 2026–2027 di Masa Karantina
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi melewati harus karantina, namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba untuk melaukan tes usap PCR," tambahnya.
Setelah dilakukan tes PCR, akan langsung dibolehkan beraktifitas dan akan ditangani jika hasilnya positif.
"Jika ternya negatif silahkan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes pcr positif akan ditangani oleh satgas covid," sebutnya.
