RAKYATKU.COM - Tersangka afiliator Quotex, Doni Salmanan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Permohonan tersebut telah dijawab oleh penyidik dengan menyatakan permohonan tersebut tiak dapat diterima alis ditolak.
“Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Sub Direkoat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga : Arief Muhammad Siap Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Hasil Penjualan Mobil
Sebelumnya, Doni Muhammad Taufik nama lengkap Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan setelah Doni ditetapkan tersangka dan ditahan pada Selasa (8/3/2022) malam.
"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan. Sudah kami ajukan tadi malam," kata Ikbar kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga : Total Rp 64 Miliar, Begini Penampakan Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi