Sabtu, 19 Maret 2022 11:10

Jelang Ramadan, MUI Sulsel: Silakan Rapatkan Saf Salat Berjemaah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jumpa pers di Sekretariat MUI Sulsel, Jumat (18/3/2022).
Jumpa pers di Sekretariat MUI Sulsel, Jumat (18/3/2022).

Keputusan ini mengacu pada Fatwa MUI pusat yang dikeluarkan pada 10 Maret 2022 terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi COVID-19.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengimbau kepada umat muslim di Sulsel merapatkan saf salat. Ini termasuk pelaksanaan salat tarawih saat Ramadan nanti.

Hal ini disampaikan, Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, saat jumpa pers di Sekretariat MUI Sulsel, Jumat (18/3/2022).

Menurut Muammar dalam keterangan tertulisnya, keputusan ini mengacu pada Fatwa MUI pusat yang dikeluarkan pada 10 Maret 2022 terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi COVID-19.

Baca Juga : Jadwal Buka Puasa 1 Ramadan 2023 di Makassar dan Sekitarnya

Dalam fatwa tersebut MUI pusat menyampaikan alasannya bahwa pertimbangan ini dilakukan setelah melihat situasi COVID-19 yang grafik korban tertular makin menurun dan kondisi membaik.

Pemerintah juga sudah menetapkan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk transportasi umum, seperti mobil dan pesawat, yang kapasitas penumpangnya sudah 100 persen.

Meski keadaan sudah membaik, Muammar berharap masyarakat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga : Hari Ini, Lembaga Falakiyah PBNU Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1444 H

Sementara, Ketua Umum MUI Sulsel, Najamuddin, berharap dengan adanya fatwa ini umat Islam lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah.

Najamuddin juga menambahkan agar umat muslim tetap menjaga keamanan dan toleransi selama Ramadan.

Wakil Ketua Umum MUI Sulsel, Mustari Bosrah, juga berharap umat muslim selalu menjaga toleransi terutama perbedaan penetapan awal Ramadan yang sering terjadi di Indonesia. (*)

Penulis : Usman Pala
#MUI Sulsel #ramadan