Jumat, 18 Maret 2022 18:59

Pemkab Bantaeng Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Bantaeng Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas selama 60 Hari sejak LK (Unaudited) ini diterima.

MAKASSAR -- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama 5 daerah lainnya yang telah menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Unaudited Tahun Anggaran 2021. Penyerahan ini dilakukan secara tepat waktu di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani, Makassar, (18/3).

Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menyerahkan langsung LK (Unaudited) bersama dengan lima kepala daeerah lainnya, yakni Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Bupati Takalar, Syamsari Kitta, Bupati Bone, A. Fahsar Mahdin Padjalangi, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista, dan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Paula Henry Simatupang selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang memberikan LK ini tepat waktu. Salah satunya adalah Kabupaten Bantaeng. Dia berharap proses pemeriksaan ini dapat terlaksana tepat waktu meski berada di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Ilham-Kanita Unggul Telak di Debat Pertama Pilkada Bantaeng

“Saya berharap agar proses pemeriksaan yang berlangsung di tengah kondisi pandemi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan LHP yang memberikan manfaat serta motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, ujarnya.

Dia mengatakan, dengan telah diterimanya LK Unaudited tersebut, maka sesuai Pasal 17 UU 15/2004, BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas selama 60 Hari sejak LK (Unaudited) ini diterima.

#pemkab bantaeng #ilham azikin