Rabu, 16 Maret 2022 15:50

Bupati Jeneponto Launching Rumah Restorative Justice Program Kejagung

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Jeneponto (tengah)
Bupati Jeneponto (tengah)

"Menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua"

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Rabu (16/3/2022).

Diketahui rumah restorative justice (RJ) merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban.

"Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom atau kearifan lokal yang berlaku," kata Jaksa Agung saat membawakan sambutan melalui virtual conference.

Baca Juga : Bupati se-Sulsel Kumpul di Makassar, Termasuk Iksan Iskandar

Selanjutnya Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu pilot projek rumah restorative justice (RJ) bersama dua kabupaten/kota di Sulawesi selatan lainnya yakni Kota Makasaar dan kabupaten Takalar.

Rumah Restorative Justice (RJ) yang diberi nama Balla Assipakabajikang di desa Bulo-bulo, kecamatan Batang secara resmi dilaunching ditandai dengan pengguntingan pita oleh bupati Iksan Iskandar didampingi Kajari Jeneponto Susanto Ghani serta disaksikan oleh Dandim Gustiawan Ferdianto.

Selain itu, juga disaksikan yang Mewakili Kapolres, Mewakili Ketua Pengadilan, Asisten I Mustakbirin, Kepala Bappeda H. Masri, kepala kesbangpol Syarbini Mattewakang, Kadis PMD Abd. Makmur, Kadis DP3A Hj. Farida, Kadisnaker Edi Irate, camat Arungkeke Alamsyah dan kepala desa Bulo-bulo Asrir Indrajaya.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Disela-sela kegiatan launching bupati Iksan Iskandar memgapresiasi upaya penegakan hukum melalui pendekatan prinsip keadilan restoratif.

"Menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua, alhamdulillah kehadiran rumah restorative justice ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat melaui pendekatan kearifan lokal seperti musyawarah antara korban dan pelaku," ujarnya.

Lebih jauh bupati dua periode itu berharap agar tokoh masyarakat, Agama, perempuan dan pemuda dapat berperan aktif dalam mencipta keadilan dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga : Kejagung: Jaksa Tak Ajukan Banding di Vonis Bharada E

"Keberadaan Balla Assipakabajikang ini agar dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, selesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan dengan musyawarah tidak perlu ke kepolisian dan ke pengadilan," ujarnya.

Layanan konsultasi hukum rumah restorative justice (RJ) dapat didapat melalui hot line 081390002207.

#pemda jeneponto #ikhsan Iskandar #rumah Restorative Justice #kejagung