Kamis, 27 Januari 2022 21:26
Kantor DPRD Kota Makassar.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bersama pemkot urung menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhubungan.

 

Padahal, regulasi tersebut sempat masuk bersama 25 Ranperda lainnya pada tahun anggaran 2021 lalu.

Ranperda tentang Perhubungan disebut-sebut sebagai regulasi jitu untuk menangani Pak Ogah di sejumlah u-turn.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DRPD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengatakan, batalnya Ranperda tersebut digodok lantaran naskah akademik tak kunjung disetor Pemkot Makassar.

 

"Belum jadi, dan usulan untuk kuota Prolegda (2022) sudah penuh," tutur legislator PPP ini, kemarin.

Ia melanjutkan, meski batal didorong dalam dua tahun ini, Ranperda tersebut dipastikan akan kembali digodok pada 2023 mendatang.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

Sementara ini, solusi penanganan Pak Ogah di Kota Makassar adalah menambah personel Dinas Perhubungan. "Jangka pendek, Dishub harus tambah personel ini untuk atasi Pak Ogah," ucapnya. (*)