Sabtu, 12 Maret 2022 15:17
Foto: Kementerian Agama.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru. Ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

 

Surat Keputusan ditandatangani Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 lalu.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irhamdi, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Aqil Irham mengatakan Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai Indonesia, seperti bentuk gunung, motif surjan pada wayang kulit, dan lancip ke atas.

 

Bentuk gunung yang lancip menggambarkan bahwa makin tinggi ilmu dan makin tua usia, maka manusia harus makin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," beber Aqil Irham.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf ?a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," tambahnya.