Minggu, 27 Februari 2022 20:22

Perlu Diketahui, Jalan-jalan Ini Bukan Kewenangan Dishub Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ilustrasi
Jalan Tol Layang Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Ist/PUPR)
ilustrasi Jalan Tol Layang Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Ist/PUPR)

"Umumnya masyarakat hanya tahu jalan yang ada di wilayah Kota Makassar itu adalah wewenang Dishub Makassar"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kerap menerima pengaduan dari masyarakat saat terjadi banjir.

Pengaduan ini masuk dari masyarat yang belum mengetahui ruas jalan mana yang menjadi kewenangan Pemkot Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Hal yang sama pun terjadi ketika ada kemacetan lalulintas, baik yang disebabkan oleh aksi unjuk rasa ataupun persoalan lainnya.

Baca Juga : Dishub Makassar Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang MNEK 2023, Ini Ruas Jalan yang Ditutup

"Misalnya jalan Perintis Kemerdekaan yang memiliki panjang 12.510 kilometer, ini merupakan jalan nasional, bukan provinsi," tutur Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud.

Jalan Urip Sumoharjo yang panjangnya 4.943 kilometer juga diketahui merupakan jalan nasional.

Jalan Andi Pangeran Pettarani dengan panjang 4.370 kilometer pun merupakan jalan nasional juga.

Baca Juga : Kadishub Makassar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP, Iman Hud: Saya Terima dengan Ikhlas

"Umumnya masyarakat hanya tahu jalan yang ada di wilayah Kota Makassar itu adalah wewenang Dishub Makassar," tambah Iman.

Meski demikian, jika sewaktu-waktu terjadi kemacetan Dihub Makassar pun tetap mengambil tindakan untuk mengurai kemacetan.

"Kami tetap melaksanakan tugas dimanapun meski itu bukan wilayah kewenangan kami ketika masyarakat mengeluhkan kemacetan. Hal ini kami lakukan agar dapat mengurai kemacetan," jelas mantan Kasatpol PP Kota Makassar tersebut.

Baca Juga : Dijaga Dishub Makassar, Lalulintas di Sekitar Lokasi Perhelatan Makassar F8 Berjalan Lancar

Berikut daftar nama jalan yang masuk dalam jalan provinsi:

1. Jl. Ratulangi (2.067 kilometer)
2. Jl. Jend. Sudirman (1.339 kilometer)
3. Jl. Syekh Yusuf (2.457 kilometer)
4. Jl. Tamangapa Raya (3.364 kilometer)
5. Jl. Antang Raya (1.500 kilometer)
6. Jl. Dr. Leimena (2.700 kilometer)
7. Jl. A. Mappainga (1.442 kilometer)
8. Jl. Abdul Kudus (860 kilometer)

TOTAL: 15.729

Baca Juga : Pengaspalan Ruas Jalan Boro Jeneponto Telah Mencapai 56,62 Persen

Berikut daftar nama jalan yang masuk dalam jalan nasional :

1. Jl. Perintis Kemerdekaan (12.510 kilometer)
2. Jl. Urip Sumoharjo (4.943 kilometer)
3. Jl. G. Bawakaraeng (1.110 kilometer)
4. Jl. Masjid Raya (1.224 kilometer)
5. Jl. Bulusaraung (0.675 kilometer)
6. Jl. Ahmad Yani (0.700 kilometer)
7. Jl. Riburane (0.230 kilometer)
8. Jl. Nusantara (1.942 kilometer)
9. Jl. Veteran Utara (2.074 kilometer)
10. Jl. Veteran Selatan (2.158 kilometer)
11. Jl. S. Alauddin (3.702 kilometer)
12. Jl. A. P. Pettarani (4.370 kilometer)

TOTAL: 35.638 kilometer

Baca Juga : Diduga Terlibat Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Ditangkap

 

#dishub makassar #iman Hud #jalan nasional #Jalan Provinsi