Senin, 07 Maret 2022 19:04
pencopotan spanduk liar.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mecopot sejumlah spanduk di jalan-jalan kot Makassar.

 

Pencoporan yang dilakukan, Senin 7/3/2022 tersebut dilakukan oleh petugas Dishub dari Bidang Sarana dan Prasarana.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud menjelaskan penertiban spanduk tersebut dilakukan karena mengganngu Traffic Light.

Baca Juga : Dishub Makassar Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang MNEK 2023, Ini Ruas Jalan yang Ditutup

"Sejumlah spanduk yang dilepas karena menutupi Traffic Light (lampu merah) dan rambu-rambu lalulintas lainnya," kata Imam Hud.

 

Sekedar diketahui Traffic Light dan Rambu Lalu Lintas sendiri merupakan sarana dan prasarana yang sangat penting dalam menunjang untuk terkendalinya lalu lintas ke jalan agar tidak terjadi sebuah kemacetan.

Olehnya itu, Iman meminta kepada masyarakat yang memasang spanduk agar tida mengganggu Traffik Light.

Baca Juga : Kadishub Makassar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP, Iman Hud: Saya Terima dengan Ikhlas

"Jika ditutupi spanduk masyarakat tidak akan tahu rambu-rambu lalulintas yang ada di situ," tambahnya.