Selasa, 08 Maret 2022 09:10
Ilustrasi. (FotoL Shutterstock)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk jemaah umrah menjadi hanya satu hari.

 

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan hal ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu umrah maupun PPLN," ucap Airlangga yang juga Koordinator PPKM wilayah luar Jawa-Bali, Senin (7/3/2022).

Baca Juga : OJK Luncurkan Roadmap TPAKD 2026–2030, Dorong Inklusi Keuangan dan Penguatan UMKM di Daerah

Airlangga mengungkapkan aturan itu berlaku Selasa (8/3/2022). Sementara, aturan lengkap akan disampaikan lewat surat edaran Satgas COVID-19.

 

"Jadi mulai besok SE daripada BNPB yang baru, namun jika jemaah dan PPLN positif COVID-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi," ucapnya.

Airlangga juga menyampaikan angka reproduksi kasus efektif COVID-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan signifikan.

Baca Juga : OJK Ajak Generasi Muda Biasakan Menabung Sejak Dini Lewat HIM dan BLK 2025

"Secara nasional telah menurun dari 1,16 persen ke 1,09 persen dan untuk konfirmasi kasus harian telah menunjukkan penurunan per 6 Maret," ungkapnya.

Lalu, kasus konfirmasi harian virus Omicron telah menurun per 6 Maret sebanyak 8.158 kasus dari per 23 Februari sebanyak 19.807 kasus. (*)