Senin, 07 Maret 2022 23:25

Eksekusi Lahan di Enrekang Ricuh, Wakapolres Dapat Perawatan di Puskesmas

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Eksekusi Lahan di Enrekang Ricuh
Eksekusi Lahan di Enrekang Ricuh

"Pak Waka terkena lemparan batu, sudah menjalani perawatan di Puskesmas"

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Eksekusi lahan di Dusun Bunggawai Leppangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang berlangsung ricuh.

Eksekusi lahan seluas 4 ribu meter persegi di jalan poros Enrekang-Makale, Senin (7/3/2022) tersebut diwarnai hujan batu.

 

Wakapolres Enrekang, Kompol Ismail harus menjalani perawatan di Puskesmas akibat terkena batu.

Baca Juga : PKK Enrekang Raih Juara 1 Berkat Jus Kelor

"Benar, Pak Waka terkena lemparan batu, sudah menjalani perawatan di Puskesmas," sebut Komandan Batalyon B Pelopor Polda Sulsel Kompol Ramli.

Kericuhan terjadi saat petugas gabungan dari Polres Enrekang dan 1 SSK Batalyon B Pelopor bersama Kodim 1419 Enrekang hendak melakukan pengamanan eksekusi. Dimana terdapat sejumlah massa yang mempertahankan lokasi.

"Seperti yang rekan-rekan lihat tadi bahwa ada sedikit chaos. Rekan-rekan mahasiswa dengan gabungan masyarakat mempertahankan lokasi eksekusi tapi tetap kita bisa atasi dengan baik sesuai dengan protap.

Baca Juga : Jelang Ramadhan, Pemda Enrekang Pantau Harga di Pasar

Kita tetap sesuai dengan SOP yang ada. Alhamdulillah dalam keadaan safety, semua memakai peralatan sesuai standar," tambahnya.

Meski sempat terjadi kericuhan kata Ramli, pihaknya masih berusaha melakukan pendekatan persuasif kepada massa.

Awalnya, aksi demonstrasi berjalan damai dilakukan dengan memblokade jalan trans Sulawesi Kabupaten Enrekang-Toraja. Massa membakar ban bekas yang mengakibatkan kemacetan berjam-jam.

Baca Juga : Muslimin Bando Pimpin Forum Perangkat Daerah, Rancang RKPD 2024

Seketika peserta aksi melempar batu ke arah petugas yang dibalas dengan tembakan gas air mata. Aksi bentrokan berlangsung cukup lama hingga petugas gabungan berhasil mengendalikan situasi.

Terkait perkara sengketa lahan itu, Pengadilan Negeri (PN) Enrekang telah memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia.

"Walau eksekusi lahan telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern. Tetapi dalam amar putusan ada kejanggalan. Misalnya, mereka tidak cantumkan jelas locus-nya (lokasi), berapa luas obyek sengketa. Makanya ini yang kita jadikan dasar perlawanan," ujar kuasa hukum tergugat, Ida Hamidah.

Baca Juga : Bentrokan Maut Pekerja PT GNI Morowali Utara, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Abdul Kadir mengatakan perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.

"Sudah ada peringatan sejak 2018. Kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum," tegasnya.

Diketahui, pada objek lahan bersengketa tersebut sekitar tujuh orang menguasai. Di atasnya terdapat 5 bangunan.

Baca Juga : Muslimin Bando Hadiri Acara HUT ke-19 Kolaka Utara

 

Penulis : Hasrul Nawir
#eksekusi lahan #bentrokan #Kabupaten Enrekang #Wakapolres