Senin, 07 Maret 2022 10:03
Masjidilharam. (Foto: Reuters/Ahmed Yosri)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Arab Saudi mencabut sejumlah aturan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di negaranya. Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, membeberkan penjelasan mengenai kebijakan ini.

 

Endang menjelaskan, ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022. "Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidilharam, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya," kata Endang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (7/3/2022).

Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Selanjutnya, Arab Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

 

"Arab Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan," ujar Endang.

Biar begitu, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi COVID-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Kemudian, Arab Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang.

Terakhir, Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke negara tersebut, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara, yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, dan Zambia.

Selain itu Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, serta Republik Islam Afganistan. (*)