RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Kampung Bisanti, Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Korban mengalami luka di bagian wajah hingga dilakukan visum di puskesmas setempat.
Korban telah melapor di Polsek Kelara Polres Jeneponto. Pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk pelaku.
Korban berinisial MR mengatakan dugaan penganiaayaan terjadi di atas rumah, pelaku langsung mendatangi korban lalu menarik jilbab dan memukul pada bagian muka hingga mengakibatkan luka.
Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan
"Sempat juga natarik jilbabku, lalu natamparka sebanyak dua kali dan nacakarki mukaku, ada lukanya, setelah itu saya ke puskesmas untuk divisum. Sudahma juga melapor di Polsek Kelara," ujarnya, Rabu (2/3/2022).
Dia mengungkapkan, bahwa dugaan penganiaayaan yang dilakukan oleh inisial LP sempat terekam kamera ponsel salah satu warga setempat inisial R (saksi). Kejadian itu pada 28 Januari 2022. Untuk prosesnya, percayakan kepada kepolisian.
"Kalau bukti-bukti sudah saya serahkan ke pihak penyidik Polsek Kelara. Saya dengan para saksi sudah diambil keteranganku. Saya melapor pada 28 Januari 2022, proses sedang berjalan dan berharap pelakunya agar segara ditangkap," terangnya.
Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala
Kapolsek Kelara Iptu Sukardi membenarkan kejadian tersebut, korban inisial MR sudah diterima laporannya, atas dugaan penganiaayaan yang diduga dilakukan perempuan LP warga Desa Bontocini.
Menurutnya, pemeriksaan saksi sudah rampung dan akan dibuatkan bahan gelar perkara di Polres Jeneponto dalam waktu dekat. Satreskrim Polres segera menentukan jadwal gelar perkara.
"Baru rampung diperiksa saksi-saksi dan dibuatkan bahan gekar untuk digiatkan di Polres dalam waktu dekat. Iya, paling lambat Selasa depan dan yang menentukan jadwal gelar Satreskrim Polres," sebutnya.