RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kantor Pengadilan Negeri Makassar yang berada di jalan R.A. Kartini 23/18 Makassar untuk sementara lockdown.
PN Makassar mengumumkan penerapan Work From Home(WFH) selama sepekan. WFH ini dimulai Jumat 25 februari 2022 hingga 4 Maret 2022 mendatang. WFH berlaku untuk seluruh Hakim, Aparatur dan Honorer.
Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkup Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan untuk sementara Hakim, Aparatur dan Honorer melakukan absensi secara online.
"Sidang untuk sementara dilakukan on line. Untuk pelayanan kepada masyarakat tetap menerima gugatan banding dan upaya hukum kasasi," kata Sibali.
Sibali mengatakan, lockdown dilakukan setelah sebanyak 11 orang di lingkup Pengadilan Negeri Makassar dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga : Presiden Joe Biden Terkonfirmasi Positif Covid-19
"11 orang terkonfirmasi positif, satu orang diantaranya hakim," tambahnya.
WFH sementara di lingkungan PN Makassar disampaikan melalui pengumuman tertanggal 24/2/2022 yang ditandatangani oleh ketua, Sigid Triyono.
Adapun isi pengumuman tersebut :
Baca Juga : 13 Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Divonis
PENGUMUMAN
DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, MAKA AKAN DIBERLAKUKAN WORKING FROM HOME (WFH) BAGI HAKIM DAN APARATUR SERTA HONORER PENGADILAN NEGERI MAKASSAR SELAMA 4 (EMPAT) HARI KERJA YAITU PADA TANGGAL 25 FEBRUARI S.D 04 MARET
2022 DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
Baca Juga : Menaker Ida Imbau Pegawai Swasta WFH Saja Dahulu
1. SELAMA PEMBERLAKUAN WORK FROM HOME (WFH) HAKIM DAN APARATUR PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TETAP MENJAGA KESEHATAN DENGAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN (PROKES)
2. SELAMA MELAKSANAKAN WORK FROM HOME (WFH) AGAR MELAKSANAKAN ABSENSI ONLINE PADA APLIKASI SIKEP SERTA MEMBUAT LAPORAN LEMBAR KERJA HARIAN.
3. PADA HARI SENIN TANGGAL 07 MARET 2022 DIWAJIBKAN MASUK KANTOR KEMBALI, JIKA TIDAK AKAN DIKENAKAN SANKSI SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU DAN APABILA HAKIM DAN APARATUR PENGADILAN SAKIT PADA SAAT ITU WAJIB MELAMPIRKAN KETERANGAN DOKTER.
Baca Juga : Surat Edaran Kemendagri, 50 Persen ASN Boleh WFH
4. SEBELUM PELAKSANAAN WFH, HAKIM DAN PANITERA PENGGANTI SEGERA :
- MEMPERPANJANG MASA PENAHANAN SEGERA MELAKSANAKAN PENGISIAN SIPP
- PENUNDAAN SIDANG HARUS SEGERA DILAKSANAKAN
Baca Juga : Surat Edaran Kemendagri, 50 Persen ASN Boleh WFH
5. SECURITY TETAP MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI JADWAL