Rabu, 23 Februari 2022 10:42
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. (Foto: Yan Muhardiansyah/Merdeka.com)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, tidak meniru dua pendahulunya yang tersandung hukum.

 

Dua gubernur Sumatera Utara sebelumnya yang dijerat KPK adalah Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho.

"Pak jangan sampai hattrick," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat acara pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Ia berharap peristiwa Arifin dan Nugroho dapat dijadikan pelajaran. "Saya senang Pemprov Sumut mencanangkan zona integritas. Pembangunan zona integritas, bukan saja tugas bapak dan ibu. Tapi, masyarakat. Untuk itu, masyarakat juga diajak, kita didik. Agar berintegritas juga," jelas Marwata.

 

Ia mengatakan, untuk menuju WBK dan WBBM tidak akan terwujud apabila tidak ada komitmen dari pimpinan.

"Untuk menuju WBK/WBBM bersikap melayani tidak akan pernah terbit kalau tidak bisa komitmen bersama yakni seluruh jajaran Pemprov Sumatera Utara. Bapak Gubernur sebagai komandan, harapan kami di KPK, ini yang selalu saya sampaikan, komitmen hari dari pimpinan," ucapnya.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

"Langkah awal itu komitmen apapun itu dari pucuk pimpinan. Kalau dari pucuk pimpinan tidak ada komitmen, rasa-rasanya sulit kita mewujudkan," katanya. (*)

Sumber: Antara