RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50, dituntut enam tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Ini sesuai dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga : Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Jaksa pun meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Fikri enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Fikri ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," lanjut Jaksa.
Baca Juga : Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-Kawan di PN Jaksel
Usai membacakan tuntutan kepada Fikri, jaksa membacakan tuntutan kepada Yusmin.
Dalam poin tuntutannya, jaksa meminta agar Yusmin juga dihukum enam tahun penjara. Jaksa juga meminta agar Yusmin segera ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yusmin Ramadhan dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Baca Juga : Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-Kawan di PN Jaksel
Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (*)
Sumber: CNN Indonesia