RAKYATKU.COM - Arab Saudi mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan pria bebas menggunakan celana pendek di depan umum. Namun, aturan ini dikecualikan di masjid dan kantor pemerintah.
Mengutip media Saudi Gazette, Senin (21/2/2022), keputusan ini muncul usai Menteri Dalam Negeri, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif, mengeluarkan seruan amendemen peraturan kesopanan publik.
"Denda celana pendek hanya akan berlaku di masjid dan kantor pemerintah sebesar 250--500 rial (sekitar Rp950.000--Rp 1.900.000)," tulis media itu.
Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah
Sebelumnya, Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru. Negara ini mengalami perubahan di bawah putra mahkota dan penguasa de facto, Mohammed bin Salman (MBS), yang berkuasa pada 2017.
Reformasi sosial kerajaan Teluk didorong oleh keinginan untuk mendiversifikasi ekonominya yang bergantung pada minyak. Termasuk dengan merangsang pariwisata dan pengeluaran domestik.
Oktober 2021, Riyadh memutuskan untuk membuka pantai "Pure Beach". Ini adalah pantai privat yang terletak di King Abdullah Economic City, sekitar 125 kilometer dari kota internasional Jeddah dan mengijinkan pengunjung untuk menggunakan bikini.
Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi
Selain itu, Arab Saudi juga sedang mempertimbangkan untuk melegalkan alkohol di kota NEOM, sebuah kota baru senilai USD500 miliar yang akan dibangun di Laut Merah. (*)