RAKYATKU.COM - Pemerintah mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik.
Selain sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Kewajiban itu dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025
Dalam aturan itu, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang. (*)
Baca Juga : Wali Kota Tasming Hamid Pastikan Program BPJS Gratis Berjalan Optimal di Parepare
Sumber: CNBC Indonesia