Jumat, 18 Februari 2022 22:51
Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulselbar, Muh. Waliyuddin.
Editor : Editor

RAKYATKU.COM, MAKASSAR  - Pemerintah Kota Makassar sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut dituangkan ke dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 seiring melonjaknya kembali Covid-19.

 

"Seiring masuknya varian Covid jenis Omicron. Dengan kondisi kehidupan yang normal terbukanya tempat umum bukan tidak mungkin akan meniscayakan kluster baru. Padahal seyogyanya semua elemen masyarakat harus paham dan saling bahu-membahu membantu pemerintah memutus mata rantai sebaran," terang Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulselbar, Muh. Waliyuddin, Jumat (18/02/2022).

Olehnya, Badko HMI Sulselbar melalui Bidang PTKP meminta peran aktif seluruh pihak, baik masyarakat umum, pengusaha, serta mahasiswa turut andil dalam menekan kembali laju Covid-19.

Baca Juga : Teken MOU, Bawaslu Wajo Perkuat Sinergi dengan PMII dan HMI Dalam Rangka Pengawasan Partisipatif

Bahkan kata Muh Waliyuddin, berdasarkan poin G dalam Surat Edaran yang diteken oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto tersebut sudah dijabarkan dengan sangat jelas terhadap jenis usaha dan aturan mainnya, yakni usaha tutup pukul 21.00 WITA.

 

"Jika tidak mematuhi maka kami akan segera segel tempatnya karena ini demi masyarakat, kita ketahui bersama bahwa Kota Makassar berada ada dalam kawasan PPKM Level 3," Pungkasnya.

Sekedar diketahui diterbitkannya SE Wali Kota Makassar terkait PPKM Level 3 setelah Pemerintah Pusat melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2, dan Level 1.

TAG