Senin, 14 Februari 2022 20:11

Cungkil Pintu Rumah, Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pencuri Televisi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

Kanit Resmob Reskrim Polres Jeneponto, Aipda Abdul Razak, mengatakan terduga pelaku dua orang masing-masing IH (22) dan RR (18).

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Resmob Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian barang elektronik di Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kanit Resmob Reskrim Polres Jeneponto, Aipda Abdul Razak, mengatakan terduga pelaku dua orang masing-masing IH (22) dan RR (18).

"Terduga pelaku pencurian ditangkap pada 13 Februari termasuk dengan barang buktinya berupa televisi dan lainnya. Dasar penangkapan dilakukan LP/B/67/II/2022/Res Jeneponto," kata Razak, Senin (14/2/2022).

Baca Juga : Razia SPBU, Polres Jeneponto Selidiki Kelangkaan BBM dan Dugaan Perdagangan Ilegal

Korbannya adalah Yusran (32), warga BTN Pepabri, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Kronologisnya, kata Razak, terduga pelaku mencungkil pintu belakang rumah menggunakan alat cungkil besi. Lalu, masuk rumah dengan mengambil satu unit televisi, receiver dan, alat press minuman.

"Kerugian itu ditaksir kurang lebih Rp2 juta. Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. (*)

Penulis : Samsul Lallo
#pencurian #Polres Jeneponto