Senin, 14 Februari 2022 14:43

JPU Jawab Keberatan Terdakwa Koruptor RS Batua, Putusan Sela Dibacakan Hakim Pekan Ini

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar di pengadilan Tipikor Makassar pada Senin 14/2/2022. Sidang dilanjutkan dengan agenda membacakan jawaban JPU atas nota keberatan terdakwa Erwin Hatta.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar di pengadilan Tipikor Makassar pada Senin 14/2/2022. Sidang dilanjutkan dengan agenda membacakan jawaban JPU atas nota keberatan terdakwa Erwin Hatta.

"Mendengar putusan sela dari majelis hakim kami bacakan pada Kamis minggu ini," kata hakim Farid.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar kembali dilanjutkan, Senin 14/2/2022.

Sidang lanjutan tersebut kembali dilanjutkan secara hibrid di Pengadilan Negeri Makassar dengan dipimpin oleh Farid Hidayat selaku hakim ketua. Adapun agenda sidang yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Andi Erwin Hatta.

"Bacakan poin penting saja," kata hakim Farid sebelum jawaban JPU dibacakan.

Adapun jawaban JPU dibacakan oleh jaksa Kamaria disaksikan terdakwa secara virtual dan secara langsung oleh penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim.

Dalam tanggapan JPU, Kamaria mengatakan dakwaan jaksa sudah benar dan meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan persidangan.

"Meminta persidangan tetap dilanjutkan," kata Kamaria dalam persidangan.

Sementara itu, hakim Farid mengatakan sidang kembali akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan ini, 17/2/2022 dengan agenda pembacaan putusan sela.

"Mendengar putusan sela dari majelis hakim kami bacakan pada Kamis minggu ini," kata hakim Farid sebelum sidang berakhir.

Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Hal itu berdasarkan riwayat medis Erwin Hatta yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin.

“Kondisi kesehatan Pak Erwin harus selalu dalam pantauan pihak dokter dan melakukan pemeriksaan secara rutin. Apalagi kondisi Pak Erwin ada penyakit bawaan, salah satunya gangguan di paru-paru. Kondisi ini membuat kesehatan Pak Erwin menurun, apalagi juga dipengaruhi faktor usia,” ujar Machbub, usai persidangan.

Selain masalah kesehatan, Machbub menyebutkan, hal lain yang menjadi pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan adalah sikap Erwin Hatta yang dinilai taat terhadap aturan hukum.

Di sisi lain, istri dari Erwin Hatta juga bersedia menjadi penjamin dari permintaan penangguhan penahanan itu. Diketahui, saat ini Erwin Hatta menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.

“Waktu masih menjalani wajib lapor di kepolisian, Pak Erwin ini tertib. Tidak pernah lalai dengan kewajiban untuk melaporkan diri tiap pekan ke pihak kepolisian. Dia sangat menghormati proses yang saat ini berjalan,” tambah Machbub.

Machbub menyebut, dalam nota keberatan pihaknya menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.

“Kami sudah meminta melalui eksepsi agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” terang Machbub.

Selain itu, dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui kalau dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua, Erwin Hatta adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung, dengan kata lain, dakwaan erron in persona,” terang Machbub.

Sementara itu JPU lainnya, Asmi mengatakan, pada intinya keberatan yang disampaikan oleh pihak Erwin Hatta sudah masuk dalam materi pokok perkara. Dengan demikian pihaknya menyebut sidang harus tetap dilanjutkan untuk mengujinya di dalam persidangan.

"Eksepsi dari pihak terdakwa (Erwin Hatta) sudah meliputi identitas terdakwa dan apa yang dibahas dalam eksepsi itu sudah masuk dalam masalah pokok perkara. Jadi kami minta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan dan sidang tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi," kata jaksa Asmi usai persidangan.

Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan, yakni dr Andi Naisyah Tun Azikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.