Selasa, 08 Februari 2022 22:45
AKP Tambunan.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, GOWA - Seorang pria di Kabupaten Gowa berinisial RE (31) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diduga telah memalsukan surat surat warga untuk mendapatkan dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Atas perbuatannya, RE ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa saat kembali mengajukan Pembayaran Jaminan Kematian atas nama korban lain.

RE diamankan karena petugas BPJS merasa curiga kepada tersangka yang sebelumnya telah mencairkan dana kematian atas nama Samsinar yang saat dilakukan ivestigasi di lapangan Samsinar masih hidup.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

RE nekat memakai, menyerahkan atau menggunakan dokumen otentik palsu untuk mendapatkan dana

 

kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapat dana sebesar Rp. 42 juta.

Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menjelaskan, awal tersangka melakukan pertemuan di Kantor Desa dan menjanjikan warga mendapatkan bantuan hukum.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Saat itu tersangka meminta warga mengumpulkan KTP dan KK. Kemudian data-data tersebut digunakan tersangka untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.

"Jadi Semua KTP dan KK ini didaftarkan oleh tersangka seakan akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka mendaftarkan Identitas pemilik KTP dan KK sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan," jelas AKP Tambunan, Selasa, 8/2/2022.

Setelah terdaftar, tersangka membuat surat keterangan kematian Samsinar yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Jeneponto. Tersangka lalu mengajukan klaim di BPJS Kab Gowa dan dana tersebut cair.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Untuk memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris kemudian surat surat yang telah dipalsukan digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapatkan dana sebesar Rp. 42 juta," sebutnya.

Setelah dana 42 juta tersebut cair, tersangka kembali melakukan hal serupa terhadap data warga lainnya untuk mencairkan dana BPJS Ketenaga kerjaan. Akan tetapi modus tersangka diketahui oleh pihak BPJS Kab Gowa kemudian melaporkan ke Polres Gowa

AKP M Tambunan mengatakan BPJS mengalami kerugian sebesar Rp Rp 42.000.000 dan Warga bernama Samsinar masih dalam keadaan hidup dan sehat walafiat berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Pao Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong

Sementara dhasil pemeriksaan terhadap saksi (Samsinar) menjelaskan bahwa saat itu tersangka hanya memberikan dana Rp. 500.000 dengan alasan sebagai dana bantuan dari tersangka

"Jadi modus tersangka adalah memalsukan identitas seseorang mulai dari KK, KTP, surat kematian hingga surat warisan agar dapat Dana Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan," kata AKP Tambunan.

Barang bukti telah diamankan Polisi mulai dari Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian hingga puluhan dokumen lainnya.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal  264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," sebutnya lagi.

BERITA TERKAIT