RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panduan terkait salat Jumat di tengah pandemi COVID-19. Ini seiring kembali meningginya kasus positif, khususnya varian Omicron.
Dikutip dari laman MUI, Jumat (4/1/2022), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), Miftahul Huda, mengatakan hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah Swt. seiring dengan kembali meningkatnya kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.
Baca Juga : OJK dan MUI Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul kepada MUIDigital dikutip pada Jumat (4/2/2022).
Miftahul menjelaskan, pada saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi COVID-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana COVID-19 dan bagaimana hidup bersama COVID-19.
Saat ini masyarakat sudah lebih siap dan tahu betul bagaimana harus bertindak dalam menghadapi pandemi.
Baca Juga : Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram
Fatwa MUI pun masih relevan untuk dilaksanakan. Bagi warga yang sedang isolasi mandiri atau menjalani perawatan tidak perlu risau ketika tidak bisa salat Jumat.
"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," tuturnya.
Saat ini penambahan kasus COVID-19 harian Indonesia sudah menembus 27 ribu. Kamis (3/2/2022) ada 27.197 kasus positif baru yang dilaporkan.
Baca Juga : Inilah Keppres Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Dengan penambahan ini, kasus positif COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 4.387.286 kasus secara keseluruhan.
Kasus aktif juga terus melesat sebanyak 21.166. Terdapat 115.275 kasus aktif COVID-19 di Indonesia saat ini, baik yang dirawat maupun menjalani isolasi. (*)