Kamis, 03 Februari 2022 23:42

Wali Kota Makassar Resmi Tetapkan Pembagian Tugas Bagi Penjabat Direksi PDAM Makassar

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pejabat Direksi PDAM Makassar,  Beni Iskandar.
Pejabat Direksi PDAM Makassar, Beni Iskandar.

Beni Iskandar mengatakan, bersama dengan penjabat direksi lainnya akan bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi masing-masing.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan Pomanto resmi menetapkan pembagian tugas bagi pejabat Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis (3/02/2022).

Surat Keputusan (SK)  Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atas pembagian tugas  Penjabat Direksi Perusahan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar  berdasarkan Nomor: 911/539/TAHUN 2022 ditetapkan sejak tanggal 3 februari 2022.

Terkait keputusan Wali Kota tentang penetapan pembagian tugas para penjabat Direksi di PDAM Makassar, Beni Iskandar selaku penjabat direksi yang ditugaskan sebagai Direktur Utama dan Direktur Umum, dirinya membenarkan adanya surat keputusan tersebut.

Baca Juga : Nuansa Lebaran, Beni Harapkan Semangat Tinggi dari Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar

“Betul, sudah ada surat keputusan Wali Kota akan penetapan pembagian tugas tersebut, jadi kami bertiga sudah punya tugas masing – masing, ” kata Beni Iskandar.

Terkait apa saja jenis pembagian tugas ketiga Penjabat Direksi PDAM Makassar, Beni membocorkan dari sekian banyak pembagian tugas.

“Jadi begini, kalau jenis pembagian tugas itu sudah jelas dalam SK Wali Kota tersebut, seperti tugas Penjabat Dirut dan Dirum, salah satunya yakni Penyusunan rencana kegiatan anggaran PDAM, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, itu salah satunya, ” ungkap pria yang akrab disapa "Om Ben".

Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024

Kendati demikian, Beni Iskandar bersama dengan penjabat direksi lainnya akan bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi masing-masing.

"Intinya kami bertiga (Direksi) akan bekerja semaksimal mungkin sesuai pembagian tugas masing – masing yang telah ditetapkan oleh Bapak Wali Kota Makassar. Kita akan maksimalkan  pelayanan terhadap masyarakat dan loyal terhadap pimpinan apa yang menjadi perintah dan keputusannya."pungkasnya.

Adapun penetapan pembagian tugas ketiga penjabat Perumda Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sebagai berikut;

Baca Juga : Perumda Air Minum Kota Makassar Kobarkan Semangat Pengabdian Dalam Perayaan Natal

1. Beni Iskandar, SH, sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Utama dan Direktur Umum.

2. Asdar Ali, SH, M.Kn sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan  tugas dari Direktur Keuangan.

3. Drs. Aripuddin Hamarung, M.Si , sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur tekhnik.

#Surat Keputusan Wali Kota Makassar #Direksi PDAM #pdam makassar