Rabu, 02 Februari 2022 22:06

Tanggapan Mabes Polri Terkait Penanganan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).(ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).(ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)

"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum kita bekerja selalu punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP diatur disitu," ucapnya.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Beberapa waktu terakhir Edy Mulyadi dan anggota DPR RI Arteria Dahlan menjadi sorotan. Keduanya menjadi sorotan setelah pernyataannya beredar di media sosial yang berujung dengan laporan polisi.

Tak hanya pernyataan yang menjadi perhatian, penanganan laporan polisi terhadap keduanya pun menjadi sorotan masyarakat. Arteria Dahlan terlebih dilaporkan ke polisi kemudian Edy Mulyadi. Edy Mulyadi saat ini ditahan. Hal ini pun menjadi perhatian dengan kecepatan penanganan yang berbeda.

Mananggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut kasus Arteria Dahlan pun sementara berproses.

Baca Juga : Pemuda Hikma Diharapkan Berkontribusi untukĀ IKN

"Semua sudah berproses, nanti kita akan sampaikan update-nya ya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Semuanya sedang berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," ujarnya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Dedi juga membantah soal ucapan Edy Mulyadi yang menyebut dirinya sudah dibidik. Ia menyatakan kepolisian bekerja sesuai dengan aturan dan fakta hukum. Dedi memastikan semua proses hukum yang dilakukan kepolisian seusuai dengan KUHAP.

"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum kita bekerja selalu punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP diatur disitu," ucapnya.

Baca Juga : Kepala Bappeda Makassar Beberkan Potensi Ekonomi dengan Adanya IKN

Jika ada yang keberatan, pun dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum yakni pra peradilan.

"Kalau misal ada keberatan dalam pengakan hukum yang dilakukan kepolisian juga ada lembaga untuk mengkoreksi itu adalah bidang pra peradilan. Jadi semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai KUHAP yang berlaku," tuturnya.

#Arteria Dahlan #edy mulyadi #sunda #Kalimantan #ikn