RAKYATKU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2022 ini. Itu sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh pada awal Mei. Biasanya diberikan dua pekan sebelum Lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif
Sementara, untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Biar begitu, besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak. Pada saat terjadinya COVID-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.
Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa.
Pada 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. (*)
Sumber: CNBC Indonesia