Selasa, 01 Februari 2022 10:16

Edy Mulyadi Ditahan, Kuasa Hukum Anggap Polisi Lalai dan Salahi Aturan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir. (Foto: Kompas.com/Rahel Narda)
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir. (Foto: Kompas.com/Rahel Narda)

Herman Kadir menilai polisi menyalahi aturan karena menahan tersangka tanpa di-BAP.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, keberatan atas penahanan kliennya.

"Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa," kata Herman, Senin (31/1/2022).

Menurut Herman, kliennya baru akan diperiksa pada Rabu (2/2/2022). Polisi pun telah menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga : Ketum PSSI dan Kapolri Komitmen Berantas Mafia Bola

"Kita keberatan mau BAP hari ini juga. Kita keberatan. Akhirnya, kita minta tunda, saya bilang, tunda hari Selasa. Tapi karena waktu libur, akhirnya hari Rabu. Hari Rabu pukul 10.00 WIB BAP-nya," bebernya.

Herman menilai polisi menyalahi aturan karena menahan tersangka tanpa di-BAP. Herman menganggap polisi lalai karena menahan Edy Mulyadi.

"Melangar KUHAP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau nggak, ya, nggak bisa," katanya.

Baca Juga : Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran Idulfitri 2023

Polisi telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. "Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sementara, alasan objektif adalah karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari lima tahun. (*)

Sumber: Detik.com

#edy mulyadi #Polri #Ujaran Kebencian