Senin, 31 Januari 2022 13:25

Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Terkait Ganja di Bali

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Randa Septian.
Muhammad Randa Septian.

Menurut polisi, Muhammad Randa Septian baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya, Arthur Augoest H. Aruan, sudah ngeganja sejak 2017 lalu.

RAKYATKU.COM - Polresta Denpasar, Bali, menangkap artis sinetron Muhammad Randa Septian (28) karena kepemilikan dan memakai ganja. Ia diciduk bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan (31).

Randa Septian adalah pemain sinetron "Ksatria Pandawa 5". Ia juga membintangi sinetron "Jagoan-jagoan Katropolitan".

"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1).

Baca Juga : Publik Figur yang Ditangkap Kasus Narkoba: Gitaris "Geisha" Roby Satria

Randa ditangkap pada Jumat (7/1/2022) pukul 20.00 Wita di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kepolisian saat itu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta.

Polisi menemukan barang bukti ganja di atas meja di hotel tempat Randa menginap.

Baca Juga : Publik Figur Ditangkap karena Ganja: Gitaris Inisial R, Grup Band G

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.

Menurutnya, Randa baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya, sudah ngeganja sejak 2017 lalu.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujarnya.

Baca Juga : Terungkap, Ini Identitas DJ Perempuan yang Ditangkap Saat Nyabu di Apartemen Mewah

Polisi mengamankan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (*)

Sumber: CNN Indonesia

#Muhammad Randa Septian #Artis Narkoba #Polresta Denpasar