RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar upacara deklarasi janji kinerja dan penandatanganan pakta integritas menuju zona integritas (ZI) yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pejabat utama, Senin (31/1/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan ZI di lingkungan Rutan Klas II B Jeneponto sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2022.
Kepala Rutan Klas II B Jeneponto, Hendrik, dalam arahannya mengatakan apresiasi kepada seluruh jajaran atas komitmennya pada awal 2022 ini. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel agar Rutan Klas II B Jeneponto dapat meraih predikat WBK minimal dapat lolos dari tim penilai internal.
Baca Juga : Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Pegawai Terus Komitmen Wujudkan WBBM
"Ini menjadi catatan tersendiri dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel agar tidak terulang lagi seperti pada tahun 2021. Kita tidak dapat lolos dari tim penilai internal. Tahun ini kita harus berkomitmen bersama agar Rutan Jeneponto dapat meraih predikat wilayah bebas korupsi minimal dapat lolos dari tim penilai internal," harapnya.
Dia menyebut, sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, jangan sampai ada lagi ditemukan di dalam rutan seperti pungutan liar (pungli), peredaran narkoba, dan pemukulan terhadap warga binaan.
"Sikap seperti ini harus kita hindari di dalam rutan agar tidak terjadi tindakan atau perbuatan yang dapat merusak atau mencoreng citra institusi rutan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh petugas rutan agar bertindak secara humanis dan menyelesaikan persoalan internal secara baik sesuai SOP (standard operating procedure) yang ada," terangnya.
Baca Juga : Kado HUT Kemerdekaan, 80 Persen Tahanan di Rutan Jeneponto Dapat Remisi
Mantan Kepala Klas II B Watansoppeng ini juga menekankan kepada seluruh pegawai rutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan.
"Semua pegawai berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas (lembaga pemasyarakatan) sesuai dengan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham bahwa pegawai dan ASN (aparatur sipil negara) adalah juga petugas keamanan dalam rutan dan lapas," jelas Hendrik. (*)