Sabtu, 29 Januari 2022 09:38

Malaysia Bakal Larang Penjualan Rokok untuk Warga Kelahiran 2005 ke Atas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Aturan dinilai ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian dan pencegahan penyakit tak menular.

RAKYATKU.COM - Malaysia bakal melarang warga kelahiran 2005 ke atas untuk membeli rokok. Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, berharap undang-undangnya bisa disahkan tahun ini.

"Ini dengan menjadikan penjualan tembakau dan produk rokok lain ilegal untuk semua orang yang lahir setelah 2005," ujar Jamaluddin dalam Rapat Dewan Eksekutif WHO di Jenewa, Swiss, Rabu (26/1/2022), dikutip dari The Star.

Jamaluddin menyebut aturan ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian dan pencegahan penyakit tak menular.

Baca Juga : Malaysia Healthcare Expo Kembali Digelar di Makassar, Catat Tanggalnya Banyak Promo Menarik

Sebelumnya, Khairy sudah menuturkan akan mengajukan Undang-Undang Tembakau dan Pengendalian Rokok pada pertemuan parlemen mendatang.

Kebijakan ini dirancang untuk mengatur penjualan rokok dan vape. Aturan ini juga dibuat sebagai upaya untuk membuat generasi baru tak lagi merokok.

Beberapa organisasi non-profit (NGO), seperti Asosiasi Kesehatan Ikram, MyWatch, Asosiasi Farmasi Malaysia, dan Komunitas Kanker Nasional, mendukung undang-undang baru ini.

Baca Juga : Babak Pertama Kualifikasi Piala Asia U-17, Indonesia Tertinggal 5-0 atas Malaysia

Kebijakan ini terinspirasi dari rancangan hukum Selandia Baru yang melarang penjualan rokok untuk generasi masa depan. Negara itu akan melarang kelompok remaja membeli rokok seumur hidup. (*)

#malaysia #rokok