Rabu, 26 Januari 2022 14:09

Kasus "Jin Buang Anak" Edy Mulyadi Kini Naik Tahap Penyidikan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022), telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi.

RAKYATKU.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak kini naik ke tahap penyidikan. Ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022), telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi. Bareskrim sebelumnya menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah polda.

Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Selanjutnya, Edy Mulyadi dan sejumlah orang lainnya akan dimintai keterangan pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga : Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Margarito Kamis: Bagus, Sudah Seharusnya Begitu

Hari ini, Bareskrim juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan di Jakarta.

Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus saat ini masih terus berjalan.

Sumber: Detik.com

#edy mulyadi #Ujaran Kebencian #Kalimantan