Senin, 24 Januari 2022 11:50

Pemilik Akun Facebook Azazil yang Viral Hina Suku Makassar Diduga Gangguan Jiwa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Istimewa.
Foto: Istimewa.

Dugaan MA mengalami gangguan kejiwaan datang dari pengakuan keluarga. Di sisi lain, MA secara sadar mengakui membuat unggahan bernada ujaran kebencian.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pria terduga pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial, MH (29), diduga gangguan jiwa. Mendalami hal itu, polisi akan berkonsultasi dengan ahli jiwa.

"Ini, kan, sementara mau konsultasi sama ahli jiwa, normal saja atau bagaimana," kata AKP Lando, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Senin (24/1/2022).

Dugaan MA mengalami gangguan kejiwaan, kata Lando, datang dari pengakuan keluarga.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

"Keluarganya bilang pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Kita mau menyelidiki lagi, apakah betul yang disampaikan keluarganya," sebut Lando.

Pengakuan itu, lanjut Lando, perlu didalami. Itu karena MA--yang diduga pemilih akun Facebook dengan username Azazil--secara sadar mengakui membuat unggahan bernada ujaran kebencian.

"Memang mengakui bahwa dia mem-posting. Cuma dalam latar belakang psikologi jiwanya kita koordinasi dulu dengan ahli jiwa apakah memang betul atau tidak," beber Lando.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

Lando belum mengungkap status MA saat ini di kepolisian. "Ini untuk penyelidikan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pencegahan," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap MH, warga Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, setelah unggahannya viral di medsos yang diduga menghina warga suku Makassar.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto, mengatakan setelah adanya laporan masuk, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga : Program Pajama Barakka Tekan Terjadi Perang Kelompok

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku kami langsung bergerak menuju tempat tersebut dan mengamankan pelaku di Jalan Berua 2, Kecamatan Biringkanaya," kata Iptu Afhi, Ahad (23/1/2022).

Saat diinterogasi pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan ujaran kebencian dalam bentuk SARA yang menghina suku Makassar. Hal tersebut dilakukan karena sering dihina oleh tetangganya yang warga Makassar.

"Sering mendapatkan bullying sehingga pelaku sakit hati," ujar Iptu Afhi.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu buah handphone merek Oppo warna merah yang berisi akun Facebook Azazil. (*)

Sumber: Detik.com

#polrestabes makassar #Ujaran Kebencian #SARA