Kamis, 20 Januari 2022 23:06

Pemerintah Beberkan Alasan Kekerasan Seksual Berbasis Online Perlu Dimuat Dalam RUU TPKS

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. (Foto : Kantor Staf Presiden RI)
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. (Foto : Kantor Staf Presiden RI)

Mirisnya, kekerasan berbasis online ini paling banyak menimpa remaja perempuan dan pelakunya rata-rata adalah orang yang pernah dekat dengan korban seperti pacar atau mantan pacar.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong kekerasan seksual berbasis online untuk dimuat dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal ini seperti ditegaskan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS dalam merespon keresahan publik terkait jaminan pencegahan tindak kekerasan seksual di ruang digital dan perlindungan korban.

kekerasan seksual di dunia digital sudah marak terjadi. Maka hal ini harus diatur secara penuh dalam Undang-undang. Harapan masyarakat terkait kekerasan seksual berbasis online ini akan dimasukkan dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) Pemerintah setelah ada draf RUU resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga : Dapat Dukungan Penuh dari Kalangan Pengurus Masjid di Kota Makassar, Caleg DPR RI Subhan Mappaturung Siap Melangkah ke Senayan

Mengakomodasi kekerasan seksual Berbasis Online dalam RUU TPKS bukan tanpa alasan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan selama tahun 2020 hingga 2021 menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual berbasis online. Jumlah tersebut dari 241 kasus menjadi 940 kasus.

Spektrum kekerasan seksual di dunia digital bukan hanya seputar pelecehan online tapi juga meliputi tindakan memperdaya (cyber grooming), peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi dan lain-lain.

Mirisnya, kekerasan berbasis online ini paling banyak menimpa remaja perempuan dan pelakunya rata-rata adalah orang yang pernah dekat dengan korban seperti pacar atau mantan pacar.

Baca Juga : DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On

Perlindungan korban menjadi prioritas utama pemerintah dan pelaku kejahatan seksual akan diberikan hukuman yang berat.

“Yang terpenting dalam kasus kekerasan seksual berbasis online itu di masalah pembuktian. Di dalam proses korban melaporkan, nantinya hal-hal yang terkait dengan bukti berupa rekaman suara, rekaman gambar bisa menjadi alat bukti,” sebut Jaleswari.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU TPKS untuk dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022).

Baca Juga : Pengamat: DPR Tak Boleh Basa-basi Jalankan Hak Angket

Sebelumnya, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas yang mengawal percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.

 

#Kekerasan Seksual #KSP #dpr ri #RUU TPKS