Kamis, 20 Januari 2022 22:47
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta. (Foto : Kantor Staf Presiden RI)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan.

 

Hal ini seperti disampaikan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI, Febry Calvin Tetelepta di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (20/1/2022).

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Febry.

Baca Juga : Kelanjutan IKN Dapat Meningkatkan Perekonomian Parepare

Segala aspek teknis pendukung IKN kata Febry akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

 

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," tambah Febry.

UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.

Baca Juga : Enrekang Siapkan Diri Suplai Pangan IKN Nusantara

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.

Sebelumnya, DPR mensahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari fraksi PKS.