Kamis, 20 Januari 2022 18:47

Menanti Majelis Hakim Kasus Korupsi RS Batua Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tersangka koruptor RS Batua Makassar.
Tersangka koruptor RS Batua Makassar.

"Inikan baru kita terima berkas perkaranya. Selanjutnya akan diteruskan ke pimpinan untuk menentukan majelis hakim dan jadwal sidang nya," tambah Sibali.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar segera disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali membenarkan berkas perkara telah diterima PN Makassar pada Rabu, 19 Januari 2022.

"Iya sudah masuk kemarin," kata Sibali, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos

Setelah pelimpahan perkara, selanjutnya akan diteruskan ke pimpinan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

"Inikan baru kita terima berkas perkaranya. Selanjutnya akan diteruskan ke pimpinan untuk menentukan majelis hakim dan jadwal sidang nya," tambah Sibali.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Sulsel, Adnan Hamzah. Ia mengatakan pelimpahan telah dilakukan, Rabu 19 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga : 13 Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Divonis

“Perkara dugaan korupsi RS. Batua kemarin sudah kita limpahkan ke PN Makassar,” kata Adnan.

Sebelumnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel ke Kejaksaan dilakukan pada Rabu 13 Januari 2022.

Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.

#Korupsi RS Batua Makassar #13 Tersangka #Pengadilan Negeri Makassar