RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Pasca tangkap tangan tersebut, pihak KPK membenarkan pejabat negara yang ditangkap adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Tak sendiri, Bupati ditangkap bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengusaha.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
"Tim KPK mengamankan beberapa pihak di antaranya benar Bupati Kabupaten Langkat dan beberapa pejabat serta ASN juga pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/1/2022) seperti dikutip dari CNN.
Terkait tangkap tangan tersebut Ali mengatakan sebanyak 7 orang sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini 7 orang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ali.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Sebelumnya saat Tim KPK menggelar OTT sekitar pukul 19.00 WIB (18/1/2022) sejumlah uang turut diamankan. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum yang terjaring dalam OTT tersebut.