RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatan gubernur Sulsel. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian gubernur Sulsel.
Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 12 Januari 2022 berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Informasi yang kami terima tadi pagi, Keppresnya sudah dikirim ke Pemprov Sulsel. Jadi, Keppresnya itu langsung dikirim oleh Setneg ke Pemprov Sulsel," ucap Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan saat dikonfirmasi Rakyatku.com, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga : Penjabat Gubernur Galakkan Penanaman 2 Juta Pohon Nangka Madu di Sulsel
Dalam poin pertama Keppres tersebut berbunyi, "Mengesahkan pemberhentian Prof Dr Nurdin Abdullah M.Agr sebagai gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023".
Selain memberhentikan Nurdin Abdullah, Keppres tersebut juga memberi mandat kepada Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas gubernur Sulsel.
"Menunjuk Andi Sudirman Sulaiman, wakil gubernur Sulsel sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023," demikian bunyi poin kedua dalam Keppres tersebut.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Diberitakan, Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta melakukan korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.
NA divonis pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun dalam vonis Nurdin Abdullah.