Rabu, 19 Januari 2022 14:34
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi undang-undang, Selasa (18/1/2022), Jakarta sudah tak lagi menyandang daerah khusus ibu kota (DKI).

 

"Statusnya Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa DKI," kata Rifqinizamy Karsayuda, Anggota Komisi II DPR RI, Rabu (19/1/2022).

Meski sudah tidak menyandang status DKI, politikus PDIP mengatakan bahwa Jakarta tetap menjadi daerah khusus.

Baca Juga : Dapat Dukungan Penuh dari Kalangan Pengurus Masjid di Kota Makassar, Caleg DPR RI Subhan Mappaturung Siap Melangkah ke Senayan

"Dalam UU, kalau tidak salah bab 15 dari UU IKN, DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU disahkan. Jadi, ibu kotanya hilang, kita akan menyusun UU khusus Jakarta," jelasnya.

 

Dia juga mengatakan, pemerintah tak serta-merta membuang keistimewaan Jakarta.

"Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus berbeda dari provinsi lain di Indonesia," tuturnya.

Baca Juga : Kelanjutan IKN Dapat Meningkatkan Perekonomian Parepare

Pemerintah bersama DPR, lanjut dia, akan membahas RUU terkait kekhususan Jakarta. "Nanti kekhususannya akan diatur dalam undang-undang, saya dapat info pemerintah sudah punya RUU-nya," kata Rifqinizamy. (*)

Sumber: Liputan6.com