RAKYATKU.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilaksankan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).
Pengesahan menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna meminta persetujuan anggota dewan.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Puan kepada anggota dewan seperti dikutip dari CNN.
Baca Juga : DPRD Wajo Sudah Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke Kantor Setjen dan Badan Keahlian DPR-RI
"Setuju," jawab anggota dewan.
Rapat Paripurna DPR dihadiri 305 dari 575 anggota dewan. 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
"Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang. Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," sambungnya
Baca Juga : Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Terciduk Nonton Film Porno Saat Rapat
Sebelumnya, RUU IKN telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) dini hari.