RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Sipakalebbi Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (13/1/2022). Kerja sama ini dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, mengatakan penandatanganan ini merupakan hal sangat penting berdasarkan kewenangan dan amanat dalam undang-undang.
Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar
"Penandatangan kerja sama ini sangatlah penting untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang-undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," ujar Sundari.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemkot Makassar.
"Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN (aparatur sipil negara) agar terhindar dari masalah hukum serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah," imbuhnya.
Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny), yang didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mengatakan, penandatanganan kerja sama ini sangat strategis.
"Kita banyak gugatan aset sekarang. Kerja sama ini tentunya betul-betul sangat strategis. Makanya, sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu," terang Danny. (*)