RAKYATKU.COM, BARRU - Personel Satpol PP Barru intens melakukan pengawasan iklan dan reklame yang melanggar ketentuan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa kecamatan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Barru, Muhammad Sabirin, menjelaskan kegiatan ini adalah upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan salah satu tugas pokok Satpol PP.
"Pengawasan pemasangan iklan dan reklame ini diatur dalam Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 14/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame," jelas Sabirin, Rabu (12/1/2020).
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Ia mengatakan, sasaran kegiatan berdasar dari data pelaporan pajak iklan dan reklame Bapenda Barru tahun 2021--2022.
Mantan Sekretaris Dispora Barru itu lebih lanjut mengurai, di lokasi Kecamatan Tanete Rilau dan Kecamatan Barru, petugas menemukan iklan dan reklame yang melanggar seperti spanduk, baliho, wallpaint, dan neonbox.
"Pelanggaran tersebut terkait dengan pemasangan iklan dan reklame yang tidak dilengkapi izin dan tidak membayar pajak," sebut Sabirin sembari menambahkan bahwa hasil pengawasan akan dikoordinasikan ke instansi terkait untuk penindakan lebih lanjut. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
-
Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
-
Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek
-
Hadiri Maulid Nabi, Bupati Barru Ungkap Tiga Kisah Rasulullah SAW